4. Tes kesehatan jiwa.
5. Tes kesegaran jasmani dan tes kesamaptaan.
6. Tes praktik kerja.
7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi.
8. Wawancara.
9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.
Baca Juga: Pemprov DKI Bangun Ribuan Sumur Resapan, Ferdinand: Tidak Berpikir kepada Efektivitas
Akan tetapi pada pelaksanaannya, baik instansi pusat dan daerah mempunyai teknis yang berbeda-beda.
Maka dari itu peserta SKB CPNS 2021 perlu memahami jabatan apa yang dilamar apakah itu masuk jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.***