Meski Sudah Memaafkan, Arteria Dahlan Tegaskan Proses Hukum Perempuan Pemaki Ibunya Berlanjut

- 23 November 2021, 13:19 WIB
Arteria Dahlan menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum meski sudah memaafkan perempuan yang telah memaki ibu kandungnya.
Arteria Dahlan menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum meski sudah memaafkan perempuan yang telah memaki ibu kandungnya. /Twitter.com/@demokrasibodong

PR DEPOK - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan melaporkan wanita yang membentak ibunya ke Polres Bandara Soekarno Hatta.

Pihak Polres Bandara Soekarno Hatta pun sudah menerima laporan berkenaan dengan viralnya video seorang perempuan yang memaki ibu dari anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan.

Arteria Dahlan mengatakan bahwa dirinya sudah memaafkan perempuan muda yang diduga memaki saat berada di salah satu bandara.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Toilet SPBU Digratiskan, Cipta Panca: 2000 Perak Rakyat Nggak Boleh Dapat, Test PCR Jutaan

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa wanita yang mengaku anak jenderal bintang tiga yang memaki ibunya, merupakan rakyat juga yang harus diayomi dan dibina.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, meski sudah memaafkan, Arteria Dahlan menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut lantaran perempuan itu juga melaporkan dirinya.

Ia mengaku ingin melihat kinerja kepolisian untuk mencermati perkara ini. Pasalnya, dirinya menilai jika polisi terkesan kurang berani bersikap ketika perempuan muda tersebut marah-marah.

Baca Juga: Layaknya Seorang Ibu, Fuji Rela Ajak Gala Sky ke Manapun Ia Pergi demi Gantikan Peran Vanessa Angel-Bibi

Sementara itu, Kassubag Humas Polres Bandara Soekarno Hatta, AKP Prayogo menjelaskan, Arteria Dahlan dan perempuan tersebut saling lapor atas kejadian di bandara yang tengah viral.

Menurut keterangannya, perempuan tersebut merupakan penumpang yang memaki ibu dari wakil rakyat tersebut.

"Keduanya saling lapor, sudah diterima laporannya. Sementara masih berproses," ujar Prayogo menjelaskan.

Menurut Prayogo, pihak ibu Arteria Dahlan melaporkan perempuan muda yang mengaku anak jenderal bintang tiga dengan tindak pidana penghinaan, Pasal 315 KUHP.

Baca Juga: Sentil Musni Umar yang Bandingkan UMP DKI Jakarta dan Jateng, Ferdinand: Dia Cuma Asal Bicara!

Sementara perempuan muda yang naik mobil dinas TNI AD melaporkan ibu politikus PDIP itu dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

Sebagai informasi, dalam keributan tersebut, polisi tengah melakukan penyelidikan dan mediasi kedua belah pihak.

"Untuk sementara proses mediasi antar kedua belah pihak," katanya menjelaskan.***

 

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x