Hari Guru Nasional 2021, PKS Minta Nadiem Makarim Agar Fokus ke Tujuan Utama Pendidikan

- 25 November 2021, 17:33 WIB
Iustrasi Hari Guru.
Iustrasi Hari Guru. /Pixabay
PR DEPOK - Bersamaan peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2021, fraksi Partai Keadilan Sosial (F-PKS) DPR RI, menyampaikan pesan melalui akun media sosialnya. 
 
Pesan tersebut mengingatkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait perubahan dan terobosan, serta peraturan/ kebijakan.
 
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @DPKSDPRRI, pada Kamis 25 November 2021.
 
 
"Di Hari Guru izinkan berpesan kepada Mas Menteri Nadiem Makarim. Cukupkan segala bentuk kontroversi, perubahan dan terobosan bisa dilakukan tanpa harus menanggalkan Pancasila. Fokus ke tujuan utama pendidikan, fokus sejahterakan Guru," tulis F-PKS DPR RI.
 
Selain menuliskan pesan tersebut, dalam akun Twitter-nya F-PKS memposting pula info grafik, tentang kebijakan Nadiem Makarim, yang dinilai tak pernah sepi dari kontroversi.
 
Menyikapi hal tersebut, sehingga PKS mendesak Nadiem Makarim, agar tetap fokus pada tujuan utama pendidikan.
 
Berikut ini catatan (info grafik) dari F-PKS terkait beberapa kebijakan dan peraturan dari Nadiem Makarim, yang dinilai mengundang kontroversi:
 
1. Pada Juli 2020, mundurnya beberapa organisasi seperti PGRI, NU, PP Muhammadiyah, dan Majelis Dikdasmen dari program organisasi penggerak (POP).
 
 
2. Pada September 2020, hilangnya beberapa mata pelajaran dalam penyederhanaan kurikulum untuk tahun ajaran (TA) 2021/2022. Seperti, mata pelajaran agama ke budipekerti, sejarah ke IPS dan penyederhanaan IPA.
 
3. Pada Februari 2021, menerbitkan SKB tiga Menteri. Melarang Pemda untuk menerbitkan peraturan yang mewajibkan atau melarang penggunaan atribut agama pada seragam sekolah negeri.
 
4. Pada April 2021, tidak adanya frasa 'agama' dalam peta pendidikan 2035. Hilangnya Pancasila dan bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi.
 
5. Pada September 2021, pembubaran BSNP dan diganti dengan Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen pendidikan yang berada dibawah Kemendikbudristek. 
 
 
6. Pada November 2021, soal Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
 
Prinsif pencegahan dan penanganannya dinilai tidak mencerminkan nilai moral, kesusilaan dan ketakwaan. ***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @FPKSDPRRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x