Presiden Jokowi Tandatangani Keppres Tentang Penetapan Keanggotan Indonesia di ACMM

- 26 November 2021, 17:54 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram.com/@jokowi.

PR DEPOK - Belum lama ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine (ACMM).

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs Setneg, terdapat empat pertimbangan yang terdapat dalam Keppres Nomor 19 Tahun 2021 tersebut.

Adapun empat pertimbangan Keppres yang ditetapkan pada 9 November 2021 di Jakarta oleh Presiden Jokowi tersebut yakni:

Baca Juga: Datang Bareng Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Sebut Rumah Zaskia Sungkar dan Irwansyah Mirip Toko

1. Indonesia merupakan negara yang secara rutin dan aktif mengerahkan personel militer termasuk personel kesehatan militer dalam kerja sama internasional, untuk melaksanakan salah satu tugas pokok Tentara Nasional Indonesia dalam operasi militer selain perang.

2. Pada 25 Mei 2016 di Vientiane, Laos, Indonesia dan negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani Joint Declaration of the ASEAN Defence Ministers on Promoting Defence Cooperation for a Dynamic ASEAN Community yang mengadopsi Terms of Reference dari The ASEAN Center of Military Medicine.

3. Untuk lebih meningkatkan peran aktif Indonesia dalam kerja sama internasional di bidang kesehatan militer intra-ASEAN dan antara negara-negara anggota ASEAN dengan negara-negara Plus, Indonesia menjadi anggota pada The ASEAN Center of Military Medicine yang merupakan organisasi tingkat Kementerian Pertahanan negara-negara anggota ASEAN di bidang kesehatan militer.

Baca Juga: Nagita Slavina Melahirkan, Istri Raffi Ahmad Unggah Foto Bareng sang Bayi: Mirip Siapa sih?

4. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine.

Adapun Keppres tersebut bertujuan untuk menetapkan keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine.

Sebagai informasi, pelaksanaan penetapan keanggotaan Indonesia serta hak dan kewajiban yang menyertainya, tunduk pada ketentuan yang berlaku pada The ASEAN Center of Military Medicine dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah Prancis Mulai Berikan Suntikan Booster Covid-19 untuk Orang Dewasa

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa biaya penetapan keanggotaan Indonesia tersebut di atas, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x