Mulai Besok 29 November 2021, WNA dari 8 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

- 28 November 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi kedatangan WNA. RI menutup pintu kedatangan bagi warga atau yang pernah berkunjung ke 8 negara di Afrika yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria. Ini dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron.
Ilustrasi kedatangan WNA. RI menutup pintu kedatangan bagi warga atau yang pernah berkunjung ke 8 negara di Afrika yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria. Ini dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron. /Foto: Pixabay/JoshuaWoroniecki/

PR DEPOK - Dalam rangka mencegah varian baru virus corona Omicron masuk Indonesia, pemerintah telah melarang WNA dari 8 negara ini.

Peraturan ini akan mulai berlaku besok Senin, 29 November 2021.

WNA yang pernah tinggal atau sekedar mengunjungi 8 negara ini dilarang masuk ke Indonesia karena di khawatirkan akan menimbulkan lonjakan baru dari Omicron.

Baca Juga: Izin Tak Kunjung Didapat, Habib Rizieq Ajak Umat Hadir Banjiri Reuni Akbar 212, Ferdinand: Masih Merasa Besar

Adapun pertuaran larangan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian BARU Covid-19 B.1.1.529.

Hal ini dibenarkan oleh Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara pada hari ini Minggu 28 November 2021.

"Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021," ujarnya sebagaimana yang dikutip oleh PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews.

Baca Juga: 10 Quotes Bulan Desember dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Status Whatsapp, Instagram, FB dan Twitter

Penolakan ini dipertegas oleh Arya Pradhana Anggakara bahwa WNA yang dilarang masuk ke Indonesia yakni mereka yang mengunjungi 8 negara ini dalam waktu 14 hari ke kebelakang.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x