PR DEPOK - Dalam rangka mencegah varian baru virus corona Omicron masuk Indonesia, pemerintah telah melarang WNA dari 8 negara ini.
Peraturan ini akan mulai berlaku besok Senin, 29 November 2021.
WNA yang pernah tinggal atau sekedar mengunjungi 8 negara ini dilarang masuk ke Indonesia karena di khawatirkan akan menimbulkan lonjakan baru dari Omicron.
Adapun pertuaran larangan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian BARU Covid-19 B.1.1.529.
Hal ini dibenarkan oleh Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara pada hari ini Minggu 28 November 2021.
"Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021," ujarnya sebagaimana yang dikutip oleh PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews.
Penolakan ini dipertegas oleh Arya Pradhana Anggakara bahwa WNA yang dilarang masuk ke Indonesia yakni mereka yang mengunjungi 8 negara ini dalam waktu 14 hari ke kebelakang.