Ahmad Riza Yakin Kemnaker Respons Surat Anies Baswedan Soal UMP: Kami Masih Menunggu

- 2 Desember 2021, 20:05 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Kemnaker akan meninjau kembali formula UMP yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Kemnaker akan meninjau kembali formula UMP yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. /Dok. ANTARA.

PR DEPOK - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan masih menunggu respons dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) surat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal UMP.

Ahmad Riza meyakini bahwa Kemnaker akan  meninjau kembali formula UMP yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami masih menunggu, kami yakin Kemnaker akan mempelajari dan merespon dengan baik surat tersebut," ujar Riza seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Massa Reuni 212 Dipukul Mundur, Anies Baswedan Disindir Gun Romli: Ayo Diurus, Jangan Ngumpet Terus

Untuk diketahui, berdasarkan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jakarta hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.

Menurut Anies Baswedan, kenaikan tersebut dapat dikatakan lebih rendah dari tingkat kenaikan harga alias inflasi kebutuhan sehari-hari yang sudah mencapai 1,14 persen atau lebih tinggi dari persentase kenaikan UMP.

Lebih lanjut, Anies Baswedan mengatakan bahwa formula penetapan UMP tidak cocok diterapkan di Jakarta.

Baca Juga: KKB Papua Tembak Mati Aparat TNI-Polri, Cipta Panca ke KSAD Dudung: Fokus ke Sini daripada Ngurusin Reuni 212

Untuk diketahui, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Anies menyebut bahwa apabila memakai formula dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di Jakarta hanya sekitar 0,8 persen atau sekitar Rp38.000.

Menurutnya, kenaikan tersebut teramat kecil apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya sehingga tidak sesuai jika diterapkan di Jakarta.

Baca Juga: Hanya Dewi Perssik dan Ruben Onsu yang Membantunya di Penjara, Lucinta Luna Akui Tak Masalah Miliki 1 Teman

Ia menilai, kenaikan tersebut amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asa keadilan mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja yang terlihat dari inflasi DKI Jakarta sebesar 1,14 persen.

Terkait hal tersebut, Anies Baswedan lantas melayangkan surat pada Kemnaker yang menjelaskan soal dinamika pertumbuhan ekonomi di Jakarta tidak semua sektor usaha mengalami penurunan.

Ditambah lagi, sebagian sektor masih mengalami peningkatan, sementara belum ada formula penetapan UMP yang baru.

Baca Juga: Tanggapi Komentar Miring yang Menimpa Doddy Sudrajat, Faisal: Saya Yakin Mas Doddy adalah Bapaknya

Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengkaji ulang penghitungan UMP 2022 dan pembahasan kembali dengan pemangku kepentingan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah