Terdakwa Maling Uang Rakyat Dana Asabri Dituntut Hukuman Mati, Heru Hidayat Diyakini Jaksa Lakukan TPPU

- 7 Desember 2021, 15:15 WIB
Terdakwa kasus maling uang rakyat dana ASABRI Heru Hidayat dituntut hukuman mati.
Terdakwa kasus maling uang rakyat dana ASABRI Heru Hidayat dituntut hukuman mati. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PR DEPOK - Heru Hidayat, terdakwa kasus maling uang rakyat alias korupsi dana PT Asabri senilai Rp22,788 triliun, telah menjalani sidang lanjutan terkait tuntutan.

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus maling uang rakyat dana Asabri Heru Hidayat dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 6 Desember 2021.

Baca Juga: IU Diduga Tengah Berkencan dengan Seseorang karena Alasan Ini

Tuntutan tersebut diberikan, karena Heru Hidayat terbukti melakukan maling uang rakyat yang mengakibatkan kerugian negara.

"Ya, kerugian negara Rp22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri, serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa, dalam persidangan, seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Selain terbukti pula bahwa tindak pidana maling uang rakyat yang dilakukan Heru Hidayat, dengan pemberatan dan secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa, dalam pembacaan dakwaan.

"Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," tandas Jaksa, menambahkan.

Selain itu, Jaksa juga menuntut hakim memberikan hukuman pidana berupa uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun kepada terpidana Heru Hidayat.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Tata Khoiriyah: Tawaran ASN Polri Tak Mengugurkan Proses Hukum yang Masih Berjalan

Dengan ketentuan harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita," tegas Jaksa.

Selanjutnya, harta benda Heru Hidayat, yang nantinya di sita akan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

"Namun, jika harta bendanya tak mencukupi, maka tak ada pidana tambahan karena sudah tuntutan mati," ujar Jaksa.

Jaksa meyakini Heru Hidayat mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT Asabri sebesar Rp12,6 triliun.

Keuntungan itu disamarkan oleh Heru Hidayat dengan pembelian aset. Atas dasar itu, jaksa meyakini Heru Hidayat terbukti melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang -red), kata Jaksa. ***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah