Indonesia Darurat Kekerasan Seksual! Kali Ini Guru Agama di Cilacap Cabuli Belasan Murid SD

- 10 Desember 2021, 13:54 WIB
Terungkap guru agama di Cilacap nekat mencabuli belasan murid SD, menambah data kuat untuk Indonesia darurat kekerasan seksual.
Terungkap guru agama di Cilacap nekat mencabuli belasan murid SD, menambah data kuat untuk Indonesia darurat kekerasan seksual. /Pixabay/


PR DEPOK - Belum lama ini, terungkap seorang guru agama di Cilacap telah mencabuli belasan murid SD, Indonesia kini darurat kekerasan seksual.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan akhir-akhir ini telah banyak terungkap di Indonesia melalui media sosial.

Seperti kasus sebelumnya, publik digemparkan dengan kasus bunuh diri dari almarhum Novita Widyasari yang menenggak racun di samping makam ayahnya.

Korban diduga depresi akibat diperkosa dan dipaksa melakukan arbosi oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Kemudian muncul kembali kasus 11 santriwati di Bandung yang telah dihamili guru pesantren bernama Harry Wirawan.

Baca Juga: Link Live Streaming Manchester City vs Wolverhampton Wanderers di Liga Inggris 11 Desember 2021 Pukul 19.30

Kemudian selang sehari, publik kembali digemparkan dengan Kasus yang sama. Seorang guru agama di Cilacap telah mencabuli belasan murid SD.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari berbagai sumber, diketahui sebanyak 15 siswa yang masih duduk di bangku kelas IV dan V dicabuli pria MAYH (51) dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap korban (para siswanya) dengan cara dipeluk, dipegang payudara, hingga diraba kemaluannya. Informasi tersebut berasal dari pelaporan yang dilakukan oleh keluarga korban.

Baca Juga: Mobilnya Dituding Mondar-mandir di Sumur Resapan, Isyana Bagoes Oka Bantah dan Ungkap Kronologi Kejadian

Aksi bejat pelaku terhadap belasan siswa di dilakukan pada saat jam istirahat. Para siswa dikunci di dalam kelas dan dicabuli dengan diiming-imingan mendapat nilai agama bagus.

Polisi akhirnya telah menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa satu potong baju batik dan satu potong celana kain warna hitam yang merupakan seragam guru.

Kemudian lima potong rok seragam sekolah warna merah, dua potong baju seragam sekolah warna putih, dan tiga potong baju batik seragam sekolah warna merah.

Atas perbuatannya, sang guru terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Hukuman tersebut mungkin tidak setara dengan trauma yang dirasakan sang korban, karena dia telah merenggut dan merusak masa remajanya.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah