PR DEPOK – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menjadikan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat ketika hendak melakukan perjalanan selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal tersebut sengaja dilakukan untuk menekan penyebaran virus Corona yang masih belum usai.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 11 Desember 2021 Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah akan menekan kebijakan vaksin sebagai dokumen wajib saat melakukan perjalanan.
Terlebih menurut Wiku Adisasmito hal itu diwajibkan kala menghadapi libur Natal dan tahun baru 2022.
Lebih lanjut, Wiku menerangkan jika hal itu berlaku bagi para pelaku perjalanan antar daerah di Indonesia.
“Dalam waktu dekat pemerintah menerapkan kebijakan wajib vaksin dosis penuh untuk pelaku perjalanan antarkabupaten atau kota di wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru, di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru,” ujar Wiku Adisasmito.
Baca Juga: Kota Wisata Hoi An di Vietnam akan Menghentikan Penjualan Daging Kucing dan Anjing secara Bertahap
Di lain sisi, dia mengatakan bahwa bagi daerah di luar Jawa dan Bali yang terbilang masih rendah cakupan vaksinasinya, maka pemerintah memberikan kebijakan khusus yang dikembalikan kepada pemerintah setempat.