Rachel Vennya Tak Dipenjara karena Bersikap Sopan, Yunarto Wijaya Beri Sindiran Keras

- 12 Desember 2021, 08:31 WIB
Pengamat Politik Yunarto Wijaya tampak menyindir soal Rachel Vennya yang tidak dipenjara meski dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.
Pengamat Politik Yunarto Wijaya tampak menyindir soal Rachel Vennya yang tidak dipenjara meski dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19. /Instagram.com/@yunartowijaya./

PR DEPOK – Selebgram ternama Indonesia Rachel Vennya baru-baru ini dinyatakan bersalah atas kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.

Namun Rachel Vennya tidak dipenjara meski dinyatakan bersalah. Adapun alasannya karena ia dinilai bersikap sopan dan kooperatif oleh majelis hakim.

Majelis Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Rachel Vennya hukuman percobaan selama delapan bulan terkait kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19.

Baca Juga: Nathalie Holscher Melahirkan Putra Pertama dengan Sule, Ini Potret Anak Mereka yang Baru Lahir?

Adapun vonis tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat, 10 Desember 2021 silam.

Keputusan Rachel Vennya tidak dipenjara karena dinilai sopan ini pun menarik perhatian pengamat politik, Yunarto Wijaya.

Yunarto Wijaya melalui akun Twitter pribadinya mengaku hendak berkata kasar. Namun ia khawatir akan disebut tidak sopan.

Ingin ku berkata bangsat tapi takut nanti dibilang gak sopan,” tutur Yunarto Wijaya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @yunartowiaya pada Minggu, 12 Desember 2021.

Cuitan Pengamat Politik Yunarto Wijaya.
Cuitan Pengamat Politik Yunarto Wijaya. Tangkap layar Twitter.com/@yunartowijaya.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko Soal Potensi Tsunami Setinggi 20 Meter hingga Gempa 7-9 SR Ancam Pulau Jawa, Benarkah?

Diketahui sebelumnya, Rachel Vennya terlibat dalam kasus kabur karantina Covid-19 bersama dengan kekasih dan asisten pribadinya.

Rachel Vennya pun telah melakukan persidangan kasus tersebut. Ia dinyatakan bersalah, namun tidak dipenjara karena sikapnya yang terus terang mengakui perbuatannya.

Mantan istri Niko Al Hakim ini baru akan dipenjara selama empat bulan apabila melakukan tindak pidana selama masa percobaan delapan bulan.

Mengenai hal yang memberatkan hingga divonis bersalah, Rachel Vennya yang juga merupakan seorang model itu dinilai memberikan contoh buruk kepada publik.

Baca Juga: Susun Perjanjian Pranikah dengan Sabrina Chairunnisa, Deddy Corbuzier: Gue Nggak Mau Nikah Terus Cerai

Hakim mengatakan, Rachel Vennya seharusnya memahami posisinya sebagai orang yang dikenal khalayak luas.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @yunartowijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah