Mustofa Keheranan, Rachel Vennya Tak Dijerat Pasal Penyuapan karena Bukan PNS

- 14 Desember 2021, 10:55 WIB
Mustofa Nahrawardaya keheranan dengan alasan Rachel Vennya tak dijerat pasal penyuapan karena bukan PNS.
Mustofa Nahrawardaya keheranan dengan alasan Rachel Vennya tak dijerat pasal penyuapan karena bukan PNS. /Instagram.com/@tofatofa_id.

PR DEPOK - Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya turut memberikan tanggapan terkait kasus Rachel Vennya yang tidak dijerat pasal penyuapan.

Adapun alasan Rachel Vennya tidak dijerat pasal penyuapan lantaran selebgram tersebut bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rachel Vennya yang tidak dijerat pasal penyuapan karena bukan PNS ini lantas membuat Mustofa keheranan.

Baca Juga: Akui Dana Masih Kurang, Haji Faisal Ditelepon 2 Orang Sekaligus yang Siap Bayar Kekurangan tuk Rumah Gala Sky

"Lho, memangnya selama ini, pasal penyuapan HANYA dikenakan pada ASN?" katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @TofaTofa_id pada Selasa, 14 Desember 2021.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya soal Rachel Vennya tak dijerat pasal penyuapan karena bukan merupakan PNS.
Cuitan Mustofa Nahrawardaya soal Rachel Vennya tak dijerat pasal penyuapan karena bukan merupakan PNS. Tangkap layar Twitter.com/@TofaTofa_id.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Tubagus Ade Hidayat mengatakan Rachel Vennya tidak dijerat pasal penyuapan lantaran selebram tersebut bukan PNS.

Lebih lanjut, Ade menjelaskan bahwa dalam pengusutan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan, subyek dalam kasus tersebut harus seorang PNS.

Baca Juga: Tak Jadi Beli Rumah Vanessa-Bibi, Haji Faisal Bocorkan Rumah Baru Gala Sky: Uang Kurang, tapi Saya Siap Tambah

Baca Juga: Sebut Gerakan 212 Bukan Kebangkitan Islam, Faizal Assegaf Minta Said Aqil Berhenti Ngelantur

Untuk diketahui, dalam pemeriksaan kasus Rachel, terungkap bahwa selebram itu mengeluarkan uang Rp40 juta untuk menyuap seorang staf DPR Ovelia Pratiwi demi meloloskannya dari karantina.

Sementara itu dalam pengusutan pasal tindak pidana korupsi atau penyuapan, subjek dalam kasus ini menurutnya harus PNS. Sedangkan dalam kasus yang menjerat Rachel dan staf DPR itu, keduanya bukan.

Sebagai informasi, polisi hanya menjerat Rachel dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Ngabalin Balas Kritik Anwar Abbas ke Jokowi, Gus Umar Keheranan: Kenapa Musti Ngamuk?

Sementara itu untuk Ovelia, dia dijerat dengan dengan Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut Rachel Vennya empat bulan hukuman percobaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Adapun rendahnya tuntutan kasus tersebut dengan mempertimbangan sikap Rachel yang sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit, serta menyesali perbuatannya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @TofaTofa_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x