Pada akhirnya, Ferdinand Hutahaean menilai kebijakan tersebut hanya akan merugikan negara dan rakyat.
"Ujung2nya yg dirugikan adalah negara dan rakyat," tegasnya.
Untuk diketahui bersama, sesuai dengan Pergub Nomor 1395 Tahun 2021 Perihal UMP DKI Jakarta 2022, Anies telah menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.453.935,53.
Baca Juga: Atta-Aurel Gelar Acara 7 Bulanan, Verrel Bramasta: Banyak Adat-adat yang Aku Baru Tau
Jumlah tersebut hanya mengalami sedikit peningkatan, yakni sebesar Rp37.749 dibanding tahun 2021 yang sebesar Rp4.416.186,54.
Akan tetapi, belum lama ini Anies Baswedan telah membuat kebijakan baru dengan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 dan telah menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854.***