Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Larangan tersebut pun dipertegas oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, saat membacakan SKB itu pada konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada 30 Desember 2020 lalu.
Selain itu, pemerintah juga memutuskan aparat penegak hukum akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI apabila terjadi pelanggaran dari keputusan tersebut.
Terkait larangan seluruh kegiatan FPI ini, pemerintah juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.***