Mikro Lockdown akan Diterapkan pada Momen Nataru, Mendagri: Jika Temukan Penularan Covid-19

- 27 Desember 2021, 19:25 WIB
Mendagri Tirto Karnavian sebut mikro lockdown akan diterapkan pada momen Nataru, hanya jika temukan penularan Covid-19.
Mendagri Tirto Karnavian sebut mikro lockdown akan diterapkan pada momen Nataru, hanya jika temukan penularan Covid-19. /Humas Setkab/Agung

PR DEPOK – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebut bahwa mikro lockdown akan diterapkan, jika Pemerintah menemukan peningkatan Penularan Covid-19 pada periode Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2021-2022.

Menteri Dalam Negeri, juga mengatakan bahwa, sebenarnya peraturan mikro lockdown ini sudah dilakukan sejak lama, dengan aturan yang dikenal dengan sebutan PPKM mikro.

“Bahkan, jika ada kasus di daerah itu, mereka (satgas dan Pemerintah Administrasi Wilayah setempat) bisa melakukan penutupan atau mikro lockdown di tingkat itu, contohnya kalau di RT ya ‘lockdown’ di RT itu,” kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News pada 27 Desember 2021.

Baca Juga: Segera Anniversary ke-11, Zaskia Sungkar Berterima Kasih pada Sule yang Ingatkan Irwansyah Soal Hadiah

Menteri Dalam Negeri juga mengatakan bahwa, nantinya akan ada bantuan sosial atau bansos, yang akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak pembatasan mikro ‘lockdown’ tersebut, selama masa mikro ‘lockdown’ tersebut diberlakukan di daerah tertentu.

“Nanti dibantu bansos segala macam untuk mereka sambil melakukan treatment pada mereka, nah, ini tadi kita sampaikan kepada teman-teman Kepala Daerah, terutama kuncinya pada Bupati Wali Kota, supaya mereka mengaktifkan kembali PPKM mikro ini,” katanya lagi menyampaikan.

Baca Juga: Intip Trailer Resmi Pertama Doctor Strange In The Multiverse Of Madness, Rilis pada 22 Mei 2022

Peraturan PPKM mikro ini, menurut penjelasan Menteri Dalam Negeri, telah diterapkan hingga ke tingkat wilayah yang paling rendah, seperti RW dan RT.

“Dimana ada Satgas-Satgas yang ada di Kecamatan, selama ini Satgas hanya tingkat Kabupaten sebelum ada mikro, kemudian sudah ada untuk tingkat kelurahan dan desa, tingkat kampung, tingkat RW, bahkan ada tingkat RT,” ujarnya lagi.

“Mereka melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Tugasnya mulai dari pencegahan, mengkampanyekan protokol kesehatan, mengidentifikasi apakah ada yang sakit gejala-gejalanya Covid-19, membantu datang ke Rumah Sakit, bahkan jika ada kasus di daerah itu, mereka bisa melakukan penutupan atau mikro ‘lockdown’,” ungkap Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian lagi kemudian memaparkan.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x