Siti Nurbaya Sebut Tingkat Ketaatan Perusahaan terhadap Peraturan Lingkungan Hidup Mencapai 75 Persen

- 28 Desember 2021, 16:30 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. /Twitter.com/ @SitiNurbayaLHK/

PR DEPOK – Saat ini di dunia maupun Indonesia, isu lingkungan menjadi perbincangan yang sering dilakukan.

Ajang G20 silam juga membahas tentang isu lingkungan, yakni perubahan iklim yang akan diminimalisir.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya baru-baru ini menerangkan bahwa 75 persen dari 2.583 perusahaan di Indonesia sudah mematuhi kaidah pengelolaan lingkungan.

Baca Juga: Baru Lahir, Anak Pertama Rizky Billar dan Lesti Kejora akan Tampil Perdana di TV!

Hal tersebut dievaluasi dalam program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (PROPER).

"Evaluasi tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan juga menunjukkan kinerja perusahaan yang tampak cukup menggembirakan meskipun dalam masa pandemi. Tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup mencapai 75 persen," kata Siti Nurbaya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 28 Desember 2021.

Data tersebut diperoleh karena Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan evaluasi terhadap 2.583 perusahaan dalam penilaian PROPER tahun 2021.

Baca Juga: Tanda-tanda Kamu Telah Menemukan Jodoh

Berdasarkan penilaian yang dilakukan KemenLHK, 47 perusahaan masuk dalam kategori PROPER Emas, 186 perusahaan masuk dalam kategori PROPER Hijau, 1.670 perusahaan masuk dalam PROPER Biru, dan 645 perusahaan kategori PROPER Merah.

Siti Nurbaya menjelaskan bahwa 500 perusahaan yang masuk klasifikasi PROPER Merah adalah perusahaan yang pertama kali dinilai tahun ini.

"Tidak ada yang tercatat dalam kategori Hitam," ujar Siti Nurbaya.

Baca Juga: Bertemu dengan Sunan Kalijaga, Faisal Ungkap Hal Ini yang Dibahas

Perlu diketahui bahwa perusahaan yang masuk dalam klasifikasi PROPER Biru sampai Emas merupakan perusahaan yang sudah melakukan pengelolaan lingkungan hidup lebih dari persyaratan.

Adapun klasifikasi PROPER Merah bagi perusahaan yang sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan namun masih mencapai sebagian dari hasil yang dipersyaratkan.

Jika klasifikasi PROPER Hitam adalah peringkat paling bawah dalam penilaian kinerja pengelolaan lingkungan.

Baca Juga: Bonus Thomas Cup Cair, Jonatan Christie Akan Tuntaskan Nazar Sedekah 50 Persen pada Mantan Atlet

Perusahaan dengan PROPER Hitam dinilai belum melakukan upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang dipersyaratkan sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan dapat diberi hukuman, yakni berisiko ditutup izin usahanya oleh pemerintah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah