Siap-siap Periksa Bahar Smith, Polri Tegas Soal Dugaan Ujaran Kebencian

- 2 Januari 2022, 20:05 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan. /Humas Polri/

PR DEPOK – Terlapor dugaan kasus ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith atau Bahar Smith saat ini tengah ditangani oleh Polri.  

Mengenai dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dilakukan Bahar bin Smith, Polri menegaskan akan bertindak profesional, sesuai prosedur, transparan, objektif, dan akuntabel dalam penyidikan.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Pol Ahmad Ramadhan, pihaknya akan bertindak sesuai aturan dalam kasus dugaan ujaran kebencian atas terlapor Bahar Smith.

Baca Juga: Dimas Ahmad Blak-blakan Ngaku Ditinggalkan Chika Demi Thariq Halilintar: Gak Apa-apa, Hak Dia Buat Memilih

"Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kami laksanakan (secara) objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan proses hasil penyidikan yang berkembang," kata Brigadir Jenderal Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, pada Minggu, 2 Desember 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sejauh ini, tim penyidik polri menurutnya sudah melakukan gelar perkara atas dugaan ujaran kebencian Bahar Smith yang selaras dengan konstruksi hukum.

Bahkan, penyidik polri tengah mempersiapkan rencana pemeriksaan Bahar Smith yang diagendakan pada Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Romelu Lukaku Tetiba Bicara Soal Lautaro Martinez, Kode Ingin Balik ke Inter Milan?

"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan," ujarnya.

Sebagai informasi, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Bahar Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Polda Jawa Barat sudah memeriksa 50 saksi dan mengamankan 6 barang bukti.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2022 Online dan Cek Bansos Rp4,4 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA

Dalam penyidikan, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar Smith ceramah dengan 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.

Lalu, saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang.

Sedangkan,untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah ponsel pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.

Baca Juga: Imam Masjid di Sulsel Dianiaya hingga Tewas, Fadli Zon: Biadab! Ironisnya Terjadi di Indonesia, Bukan India

"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan", katanya.

Dalam kasus ujaran kebencian, Bahar Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah