Ferdinand Hutahaean Dilaporkan Usai Cuitannya Singgung SARA, Haris Pertama: Berpotensi Merusak Persatuan

- 6 Januari 2022, 08:43 WIB
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, menyoroti cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga penodaan terhadap agama.
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama, menyoroti cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga penodaan terhadap agama. /Twitter @knpiharis

PR DEPOK - Eks politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menjadi sorotan publik, lantaran cuitannya di Twitter yang diduga menyinggung SARA.

Ferdinand mengunggah kalimat yang mengundang kontroversi publik, yang diduga sebagai bentuk penistaan agama.

Tagar #TangkapFerdinand menjadi ramai dan trending di media sosial, membuat banyak pihak mengecam cuitannya tersebut.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Dilaporkan atas Dugaan Ujaran Kebencian, Gus Umar: Akhirnya Ada juga yang Laporkan

Atas cuitannya itu, Ferdinand dilaporkan oleh seseorang berinisial HP, terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi, pemberitaan bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menyebutkan cuitan Ferdinand Hutahaean yang diduga mengandung unsur SARA berpotensi menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Sule Jenguk Dorce Gamalama hingga Cara Daftar Bansos Anak Sekolah 2022

"Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Polri telah menerima laporan polisi dengan terlapor Ferdinand Hutahaean yang terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 5 Januari 2022 pada pukul 16.20 WIB.

Pada laporannya, pelapor menyertakan barang bukti berupa unggahan dan tangkapan layar akun Ferdinand Hutahaean. Barang bukti tersebut akan didalami dan ditindaklanjuti oleh tim penyidik kepolisian.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terkena Covid-19 Varian Omicron? Begini Penjelasannya

Usai laporan terkait Ferdinand tersebut diterima, penyidik Bareskrim Polri menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Adapun tiga saksi menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

"Malam ini dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yaitu satu saksi pelapor dan dua saksi lainnya," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Adapun kasus Ferdinand tersebut ditanggapi oleh Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama. Menurutnya, tujuan pelaporan itu bukan hanya untuk memenjarakan orang, tetapi agar aparat hukum bertindak cepat dan adil terhadap pembuat onar yang berbau SARA.

Baca Juga: Rawat Spirit Doll atau Anak Boneka, Ivan Gunawan Ungkap Miliki Budget Khusus

"Tujuan pelaporan ini bukan hanya untuk memenjarakan orang, siapapun dia. Tetapi ingin agar aparat hukum bertindak cepat dan adil terhadap siapapun yg melakukan hal2 yg berpotensi merusak persatuan nasional dan menimbulkan keonaran yg berbau SARA. #TangkapFerdinand," ujar Haris Pertama, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @knpiharis.

Cuitan Haris Pertama.
Cuitan Haris Pertama. Twitter @knpiharis.

Diketahui, Ferdinand diduga melanggar ketentuan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @knpiharis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah