Ditetapkan Tersangka, Ferdinand Hutahaean Dinyatakan Sehat dan Layak Ditahan

- 11 Januari 2022, 06:20 WIB
Ferdinand Hutahaean dinyatakan sehat dan layak untuk ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Ferdinand Hutahaean dinyatakan sehat dan layak untuk ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. /ANTARA Putu Indah Savitri

PR DEPOK - Kabar terbaru datang dari perkembangan kasus Ferdinand Hutahaean.

Disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kondisi kesehatan Ferdinand Hutahaean dalam keadaan baik sehingga layak untuk ditahan.

"Hasil pemeriksaan dokter dari Pusdokkes, layak untuk dilakukan penahanan," ujarnya pada Senin malam, 10 Januari 2022, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Ketahui 6 Manfaat Bawang Putih bagi Kesehatan, Satu di antaranya Membuat Gigi Sehat

Sementara itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah menetapkan mantan politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Ferdinand Hutahaean resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA.

Ia ditangkap dan ditahan usai diperiksa sebagai saksi terlapor pada sekira pukul 21.30 WIB kemarin.

Baca Juga: Gelar Live Bareng, Reza Rahadian Bongkar Kebiasaan 'Galak' Putri Marino: Saya Dijutekin

Setelah menjadi tersangka, Ferdinand akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri,

Polisi memutuskan untuk menahan dirinya dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, serta ancaman penjara yang di atas lima tahun.

Sementara itu, kondisi kesehatan Ferdinand Hutahaean pun telah diperiksa berulang kali.

Baca Juga: Muncul Permintaan Pilpres 2024 Ditunda, Cipta Panca: Orang Nggak Ngerti Konstitusi Dikasih Kekuasaan Gini Nih

Pasalnya, Ferdinand sempat mengaku bahwa ia sedang sakit sehingga membuat cuitan yang dinilai mengandung SARA itu.

Setelah beberapa kali diperiksa, ia pun dinyatakan dalam kondisi kesehatan yang baik.

Menurut Ramadhan, Ferdinand Hutahaean juga akan kembali menjalani pemeriksaan kesehatan saat akan dimasukkan ke dalam tahanan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini 11 Januari 2022: Hujan Turun Hampir Seharian, Waspadai Risiko Banjir

"Jadi tadi saat pemeriksaan kepada FH dilakukan pemeriksaan kesehatan. Nanti juga ketika akan dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kembali dan didampingi oleh dokter," tuturnya.

Untuk diketahui, Ferdinand dilaporkan ke polisi oleh Ketua KNPI, Haris Pertama, atas dugaan ujaran kebencian.

Ia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah