Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Segera Dibuka, Begini Cara Membuat Akun di Laman prakerja.go.id
- Mengikuti program pendampingan.
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha.
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
3. Untuk pegawai yang terkena PHK diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan. Hal ini mungkin saja dipenuhi dengan usaha kurang dari 3 bulan, selama memenuhi syarat dari pemerintah.
Baca Juga: Faisal Basri Ramal Pemerintahan Ambruk sebelum 2024, Refrizal: Setuju! Semoga Lebih Cepat
4. Belum pernah menerima KUR sebelumnya.
5. Telah memiliki Surat Keterangan Usaha dari kelurahan dan RT/RW, juga menyebutkan jenis usaha atau lama usaha yang dijalankan.***