Baca Juga: Memasuki Tahun Baru Imlek 2022, Apa Saja yang Perlu Diketahui Tentang Tahun Macan Air?
Namun Mardani Ali Sera menuturkan jika seseorang yang melakukan pengembalian dana korupsi, bisa dijadikan dasar untuk pemberian keringanan hukuman.
Bukan malah sang pelaku koruptor tidak diadili atau ditindak karena mengembalikan uang hasil korupsinya.
“Mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya bisa jd dasar untuk meringankan tuntutan/hukuman, bukan justru tidak ditindak,” ujar Mardani Ali Sera.***