Erick Thohir Resmi Hapus THR bagi Direksi dan Komisaris BUMN

- 21 April 2020, 13:32 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir.
Menteri BUMN Erick Thohir. /- Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama/pri.

PIKIRAN RAKYAT - Menyusul kebijakan pemerintah terkait penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk sejumlah kategori petinggi dan abdi negara, Ercik Thohir juga memilih langkah yang sama.

Pada Selasa, 21 April 2020, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan bahwa seluruh Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak akan mendapatkan THR tahun ini, sebagai imbas dari pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN tahun 2020.

Baca Juga: Tol Akan Ditutup Jika Pemerintah Larang Mudik Lebaran untuk Antisipasi Penularan Corona

"Kami dalam kedudukan selaku Rapat Umum Pemegang Saham/Pemegang Saham Persero, selaku Pemegang Saham Seri A pada Persero Tbk, atau Pemilik Modal pada Perum, dengan ini meyampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," kata Ercik Thohir dalam keterangan tertulisnya.

Menurut laporan Antara, dana THR para direksi dan komisaris BUMN tersebut akan dialokasikan untuk donasi sebagai upaya penanggulangan virus corona yang telah menelan ratusan korban jiwa di Indonesia sendiri.

"Mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR, dimaksud dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19," tutur Erick.

Baca Juga: Kisruh Kabar Bansos PSBB Depok Disunat, Wali Kota: Saya Curiga Itu Bantuan Ridwan Kamil

Erick Thohir meminta kebijakan yang dibuat terkait penghapusan THR tahun 2020 ini diterapkan juga oleh para direksi BUMN pada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN.

Kebijakan tidak adanya pemberian THR kepada dewan direksi dan komisaris/pengawas BUMN tahun ini tidak terlepas dari penyebaran pandemi COVID-19 yang telah berdampak pada seluruh sektor kehidupan mulai dari ekonomi, sosial, dan keuangan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x