AHY Tegas Beri Instruksi agar Fraksi Demokrat Menolak Aturan JHT: Ini Nasib Pekerja

- 21 Februari 2022, 10:00 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berikan instruksi agar fraksi demokrat batalkan aturan JHT.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berikan instruksi agar fraksi demokrat batalkan aturan JHT. /Twitter.com/@AgusYudhoyono

PR DEPOK - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyoni atau AHY, menginstruksikan fraksi partai di DPR RI menolak aturan jaminan hari tua (JHT).

AHY juga menginstrusikan agar Fraksi Demokrat mendesak pemerintah membatalkan aturan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT yang di dalamnya mengatur soal pembayaran klaim di usia 56 tahun.

“Saya instruksikan @FPD_DPR utk menolak & mendesak pemerintah membatalkan kebijakan tsb,” kata AHY dalam tweetnya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @AgusYudhoyono.

Baca Juga: Simak Jadwal Pengumuman SNMPTN 2022 Lengkap dengan Persyaratan Pendaftar

Menurut AHY, para pekerja harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut hajat mereka.

“Ini nasib pekerja, dengarkan aspirasi mereka,” ujar AHY.

AHY juga menegaskan, JHT merupakan hak pekerja dan tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dananya.

Baca Juga: Ida Fauziyah Sadar Banyak Dihujat Gegara Aturan Baru JHT, dr. Eva: Ya Mundurlah! Daripada Didoakan Negatif

"Tidak adil & tidak logis jika mereka sdh bekerja tp hrs menunggu dana pensiunnya turun pd usia 56 thn," imbuh AHY.

Cuitan AHY yang memberikan instruksi kepada fraksi demokrat agar membatalkan kebijakan baru soal JHT.
Cuitan AHY yang memberikan instruksi kepada fraksi demokrat agar membatalkan kebijakan baru soal JHT.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diatur tentang pembayaran atau klaim JHT yang hanya bisa dicairkan setelah penerima mencapai usia 56 tahun.

Baca Juga: Link Nonton Ghost Doctor Episode 15, Akankah Cha Young Min Kembali Sadar?

Namun, Ida menyebutkan, ketentuan pembayaran klaim JHT pada saat usia 56 tahun ini tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Ida juga mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bahwa klaim dapat dilakukan sebagian dengan jangka waktu tertentu.

"Apabila manfaat JHT kapanpun bisa dilakukan klaim 100 persen maka tentu tujuan Program JHT tidak akan tercapai," kata Ida sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA Twitter @AgusYudhoyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah