PR DEPOK – Tambang andesit yang di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah diklaim tidak memerlukan izin usaha pertambangan (IUP).
Bukan tanpa alasan, tambang andesit di Desa Wadas disebut tak memerlukan izin karena bukan digunakan untuk ranah komersial.
Sebelumnya, pernyataan terkait izin penambangan di Desa Wadas itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
Hal itu disampaikan Menteri ESDM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR, pada Kamis, 17 Februari 2022.
Menurutnya, penambangan di Desa Wadas dilakukan untuk kepentingan pembangunan Bendungan Bener.
Arifin Tasrif pun menegaskan bahwa Bendungan Bener ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pernyataan tersebut sontak mendapat beragam komentar dan tanggapan, salah satunya dari media sosial.
Ekonom Anthony Budiawan melalui akun Twitter miliknya, @AnthonyBudiawan, menyatakan pendapatnya.