“Sangat tidak fair,” kata Siti Fadilah.
Dengan keputusan tersebut, dia menilai bahwa negara ini tampaknya tidak berdaulat dengan penuh. Dia merasa bahwa lembaga hukum terkadang masih digunakan untuk suatu kekuatan tertentu.
“Bisa untuk mengatur orang, orang yang tidak mau diatur kemudian dicari-cari kesalahannya, kemudian dibuatkan perkara,” tuturnya.***