Penunjukan Bambang Susantono ini di luar perkiraan. Sebelumnya, ramai diberitakan jika Jokowi akan menunjuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara.
Sementara,Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, otorita IKN Nusantara akan langsung efektif beroperasi setelah peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai IKN terbit.
Baca Juga: Hapus Kata Palestina dari Unggahan Gigi Hadid, Majalah Vogue Tuai Kritik
Peraturan turunan yang menjadi payung hukum operasional Otorita IKN itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN.
”Itu sangat dimungkinkan sekali," kata Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong dalam siaran persnya seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengerjakan pembangunan fisik IKN di bawah koordinasi kepala Otorita IKN yang akan ditunjuk Presiden Jokowi.***