PR DEPOK - Kabar terkait logo atau tanda label halal yang baru belakangan ramai menjadi pembicaraan.
Terkait hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) pun mengeluarkan penjelasan mengenai label halal yang baru.
Seperti diketahui, bahwa logo label halal yang baru mulai diberlakukan di Indonesia, sejak 1 Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Doni Salmanan Pasca Ditahan Atas Kasus Aplikasi Quotex
Adapun label halal tersebut ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional
Label halal ditetap dalam surat keputusan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Nomor 40 Tahun 2022 tentang penetapan Label halal.
Hal tersebut sekaligus sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014.
Terkait label halal yang baru, menurut Muhammad Aqil Irham bahwa Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 1 Maret 2022.
Sehingga label halal yang baru di Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan dari setiap produk-produk, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun bagi pelaku usaha dengan memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH, serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal dari MUI, diminta untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu.
Baca Juga: Bukan Dinan Fajrina, Ini Sosok yang Paling Ingin Ditemui Doni Salmanan Usai Ditahan
Untuk diketahui, surat keputusan Nomor 40 Tahun 2022 tentang label halal tersebut dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH di link https://halal.go.id/infopenting
***