PR DEPOK - Pemerintah Indonesia baru-baru ini dilaporkan akan mencairkan bantuan sosial untuk Penerima Bantuan Iuran (Bansos PBI), hingga akhir tahun 2022 kepada masyarakat.
Bansos PBI merupakan bantuan untuk peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah, sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Peserta Bansos PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Baca Juga: Kylian Mbappe Buka Suara Soal Masa Depan dan Tawaran Real Madrid
Sebagai informasi, SJSN adalah Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang merupakan suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.
Bansos PBI bisa dibilang berbeda dengan bansos atau BLT lainnya, dan tidak dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Selain itu, peserta yang bukan penerima Bansos PBI Jaminan Kesehatan antara lain seperti:
1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya.