Penumpang yang hendak melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api, diharuskan memenuhi persyaratan sesuai SE 39 Kemenhub.
Adapun syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 39 Kemenhub yaitu
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19;
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam;
Baca Juga: Jelang Demo 11 April 2022, Jokowi Tegaskan Pemilu akan Digelar pada 14 Februari 2024
5. Pelanggan dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Dalam keterangannya, Eva mengingatkan bahwa Stasiun Jatinegara tidak menyediakan layanan antigen.