3. Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan.
4. Peserta yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.
5. Wajib mendownload aplikasi peduli lindungi.
6. Bagi peserta yang tidak memiliki smartphone atau aplikasi PeduliLindungi, diwajibkan untuk membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.
Baca Juga: Polisi Israel Bentrok dengan Warga Palestina di Dekat Masjid Al-Aqsa
7. Peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen Kartu Keluarga (KK).
Jika sudah yakin memenuhi syarat di atas, segera akses https://mudikgratishubdat.dephub.go.id/ untuk daftar mudik gratis Kemenhub 2022.
Berikut cara daftar mudik gratis Kemenhub 2022:
1. Kunjungi situs mudikgratishubdat.dephub.go.id
Baca Juga: Menpan RB: ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2022