1. Pastikan Memenuhi syarat berikut ini:
- WNI berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Bukan sebagai pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, anggota POLRI Kepada Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), Penerima BSU, BPUM atau penerima Kartu Prakerja gelombang sebelumnya
- Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua orang anggota keluarga yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Perang di Ukraina Hari ke-75: Hari Kemenangan Rusia hingga Pemimpin G7 Bersatu
2. Pastikan peserta Kartu Prakerja mendaftar menggunakan e-mail dan nomor handphone yang aktif
3. Pastikan data yang dimasukkan pada pendaftaran sudah sesuai dengan data Dukcapil