PR DEPOK - Masyarakat pengguna kendaraan roda empat alias mobil diwajibkan untuk daftar di MyPertamina agar dapat membeli bahan bakar minyak (BBM) berjenis pertalite dan solar.
Masyarakat yang ingin daftar MyPertamina untuk membeli pertalite dan solar wajib menyiapkan tiga dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.
Tiga dokumen yang diperlukan untuk daftar MyPertamina di antaranya KTP, STNK, dan foto kendaraan.
Rencananya, pendaftaran MyPertamina akan dibuka pada tanggal 1 Juli 2022 mendatang.
Menurut Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, saat ini masih banyak konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi pertalite dan solar.
Apabila tidak segera diatasi, hal itu dikhawatirkan tidak akan mencukupi kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun.
Oleh karena itu, kini masyarakat yang merasa berhak mengkonsumsi pertalite maupun solar diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan kendaraannya di MyPertamina.
Baca Juga: BPNT dan PKH Tahap 3 Kapan Cair? Segera Cek Nama dan Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id