1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia 18 tahun, maksimal 64 tahun.
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal dan tidak tercatat sebagai siswa aktif dalam Kemendikbud.
Baca Juga: 5 Anime dengan Cerita Bahagia Namun Berakhir Sad Ending, Siapkan Tisu Jika Nekat Nonton Seri Ini
4. Sedang mencari kerja/buruh yang terkena PHK.
5. Pekerja/buruh yang sedang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
6. Bukan merupakan penerima bantuan sosial dari pemerintah seperti PKH, BTNP/Kartu Sembako,BSU, Banpres, dan lain-lain.
Baca Juga: Daftar Daerah yang Beli Pertalite dengan Aplikasi MyPertamina, Berlaku Mulai 1 Juli 2022
Namun, untuk masyarakat yang sudah mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 34, tinggal menunggu pengumuman hasil kelolosan dari pihak penyelenggara Kartu Prakerja.
Jika lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 34, maka Anda akan menerima tiga notifikasi ini.