PR DEPOK – AKBP Brotoseno harus menerima kenyataan, suami Tata Janeta ini resmi dipecat secara tidak hormat oleh Polri.
Pemecatan AKBP Brotoseno itu berdasarkan hasil sidang peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasus yang menjeratnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mengapresiasi putusan sidang PK yang memberhentikan secara tidak hormat kepada AKBP Brotoseno dari institusi Polri.
Baca Juga: Tidak Mudah, 3 Zodiak Berikut Sulit Menemukan Karier yang Tepat
Seperti kita ketahui, AKBP Brotoseno telah dinyatakan bersalah setelah terjerat kasus korupsi.
Sementara itu, dugaan masih aktifnya AKBP Brotoseno baru-baru ini kembali menjadi sorotan publik, hingga akhirnya Polri mengumumkan hasil sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno.
“Kompolnas menyambut baik putusan sidang PK AKBP Brotoseno yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Brotoseno,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Jumat, 15 Juli 2022.
Poengky menyampaikan bahwa putusan pemberhentian secara tidak hormat AKBP Brotoseno ini sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.