PR DEPOK – Bagaimana cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online? Berikut penjelasannya.
Selain menjabarkan cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan online, artikel ini juga akan merangkum syarat dan dokumen yang harus dipenuhi.
Dimulai sejak saat masa pandemi, BPJS Ketenagakerjaan telah melayani pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online.
BPJS Ketenagakerjaan pun meresmikan Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK), di mana peserta tak perlu datang dan antre ke kantor cabang.
Baca Juga: Mengenal Arti Girlfriend Day yang Diperingati 1 Agustus, Apa Bedanya dengan Boyfriend Day?
Cara Cairkan Online
1. Akses link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan data NIK, nama lengkap, serta nomor kepesertaan
3. Setelah sistem melakukan verifikasi, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tertera pada situs
4. Upload dokumen persyaratan