Jelang HUT ke-77 RI, Kapan Bendera Merah Putih Dipasang? Simak Waktu dan Tata Cara Pemasangan

- 1 Agustus 2022, 13:16 WIB
Ilustrasi. Aturan dan waktu pemasangan bendera Merah Putih untuk merayakan HUT RI ke-77.*
Ilustrasi. Aturan dan waktu pemasangan bendera Merah Putih untuk merayakan HUT RI ke-77.* /Pixabay/

PR DEPOK - Pemasangan Bendera Merah Putih merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan dalam rangka menyambut HUT ke 77 RI.

Jelang HUT ke 77 RI yang akan tiba pada 17 Agustus 2022 mendatang, masyarakat alangkah baiknya mengetahui waktu dan tata cara pemasangan Bendera Merah Putih sesuai aturan pemerintah.

Pemasangan Bendera Merah Putih tidak bisa dilakukan dengan cara dan di waktu sembarangan, melainkan ada aturan yang harus dipatuhi.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 39 Online di www.prakerja.go.id

Lantas, dalam rangka menyambut HUT ke 77 RI tahun ini, kapan bendera merah putih sudah mulai bisa dipasang dan bagaimana tata cara pemasangan?

Mengacu Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT ke 77 RI Kemerdekaan RI Tahun 2022, bendera merah putih sudah mulai bisa dikibarkan atau dipasang mulai 1 sampai 31 Agustus 2022.

Sedangkan tata cara pemasangan bendera merah putih sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Bertambah 7, Kini 62 WNI yang Disekap di Kamboja Berhasil Diselamatkan

Di Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009 tersebut, tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran atau tata cara pemasangan bendera.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Setneg Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x