BPJS Kesehatan Akan Menjadi Syarat bagi Pemohon SIM dan STNK, Begini Penjelasan Kakorlantas Polri

- 1 September 2022, 10:18 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /- Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /- Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar /Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /- Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

PR DEPOK - Sebagai informasi bagi para pemohon Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diimbau agar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Karena, dikabarkan tidak lama lagi aturan tersebut akan menjadi salah satu syarat bagi pengendara untuk mengurus SIM dan STNK.

Terkait rencana tersebut, maka pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cukup Duduk Manis, Penyaluran BLT BBM Rp600.000 Bisa Diantar ke Rumah

Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas untuk mempermudah dalam pelayanan publik.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” kata dia, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Menurut dia, aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam mengurus SIM dan STNK telah diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Ternyata Ini Makna Di Balik Lagu Wake Me Up When September Ends dari Green Day

Hal itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia, sehingga pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan, terangnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x