PR DEPOK - Simak profil dan biodata Ratu Atut Chosiyah, terpidana kasus suap Alkes yang bebas bersyarat hari ini.
Profil dan biodata Ratu Atut Chosiyah kembali menjadi pusat perhatian publik, saat dirinya dikabarkan mendapat pembebasan bersyarat pada hari ini.
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah bisa menghirup udara bebas hari ini, Selasa, 5 September 2022.
Ratu Atut Chosiyah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang setelah mendapat pembebasan bersyarat (PB).
Kabar bebasnya Ratu Atut Chosiyah dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti.
"Bu Atut mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB) dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Ini Link Cek Bansos 2022 untuk Ketahui Nama Penerima PKH, BPNT, dan BLT BBM Rp600.000
Ratu Atut Chosiyah adalah terpidana kasus suap alat kesehatan (Alkes), dirinya terbukti melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.
Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta serta subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap alkes.