Lokasi Mobil SIM Keliling untuk DKI Jakarta, Bandung, Bogor dan Bekasi Hari Ini Senin, 12 September 2022

- 12 September 2022, 08:51 WIB
Ilustrasi SIM keliling hari ini. Ini cara tanpa perlu antre.
Ilustrasi SIM keliling hari ini. Ini cara tanpa perlu antre. /Instagram/@satlantascimahi/

PR DEPOK - Bagi pemilik SIM yang ingin memperpanjang masa berlakunya, pihak Dirlantas Polda Metro Jaya menyediakan mobil SIM Keliling, pada Senin 12 September 2022.

Adapun jadwal mobil SIM Keliling pertama hari ini berada di Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.

Sementara itu, untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 1 Cair Hari Ini, Cek Syarat dan Daftar Penerima Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker di Sini

Bagi warga Jakarta Barat, yang ingin memperpang SIM, mobil SIM Keliling hari ini ada di Citraland Mall dan LTC Glodok.

Untuk warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM keliling hari ini terletak di Grand Mall Cakung.

Adapun waktu operasional SIM Keliling di beberapa wilayah DKI Jakarta, dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca Juga: Dispatch Ungkap Identitas Aktor Korea yang Ditangkap karena Narkoba, Benarkah Lee Sang Bo?

Sedangkan, bagi warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM, bisa datang ke mobil SIM Keliling di BTC Pasteur dan Pasar Modern Batununggal, mulai pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Khusus warga Bekasi, mobil SIM keliling disediakan di Carrefour Harapan Indah. Dengan waktu operasional sangat singkat dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Dan untuk lokasi SIM Keliling bagi warga Kabupaten Bogor, ada di Mall Cileungsi sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Waktu operasional pukul 09.00 - 12.00 WIB.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2022 Lewat HP, Masukan NIK KTP ke Sini Agar Bisa Dapat BLT hingga Rp3 Juta

Sebagai informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x