"Itu (data pribadi pejabat negara yang disebar Bjorka) dibuat sendiri saja terus disebar seakan-akan benar. Datanya juga salah. Coba data saya disebarkan, ditulis nama ibu Siti Aminah, nama ibu saya bukan Siti Aminah. Berarti ngarang dia," ujarnya menjelaskan.
Tak hanya itu, Mahfud MD juga menyinggung soal Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru saja disahkan oleh DPR.
Menurutnya, Undang-Undang tersebut dibuat bukan karena adanya kasus hacker Bjorka, tetapi telah disahkan dan tinggal menunggu sidang pleno.
Maka dari itu, ia menegaskan bahwa aturan terkait perlindungan data ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan kasus hacker Bjorka yang tengah ramai di tengah publik.
"Undang-Undang PDP ini memang undang-undang yang lama ditunggu. Jadi itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kebocoran data, karena ini jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka. Itu sudah disahkan di DPR, tinggal nunggu sidang pleno," tutur Mahfud MD.***