Lowongan PPPK Formasi Guru Telah Dibuka! Catat Jadwalnya dan Siapkan Berkasnya

- 27 Oktober 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad/

PR DEPOK – Simak informasi terkait berkas yang harus dipersiapkan dalam pendaftaran seleksi ASN dengan PPPK untuk formasi guru.

Diketahui, pembukaan lowongan seleksi untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru telah resmi dibuka sejak 25 Oktober 2022 lalu.

Pendaftaran seleksi tersebut berlangsung selama 14 hari.

Baca Juga: Info Loker: Perum Jasa Tirta I Buka Lowongan Kerja hingga 28 Oktober 2022, Simak Persyaratannya

Jadwal penutupan pendaftaran seleksi ASN PPPK guru pada 17 November 2022.

Sebelum mendaftar seleski, pelamar perlu memenuhi beberapa persyaratan dan berkas yang dipersiapkan.

Berikut berkas yang diperlukan untuk penerimaan seleksi ASN PPPK 2022 ini antara lain sebagai berikut, yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Guru PPPK Kemdikbud.

1) Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

Baca Juga: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMK di PT Adi Sarana Logistik, Catat Kualifikasi dan Jadwalnya

2) Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3) Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4) Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

Baca Juga: Info Loker: PT Adi Sarana Logistik Buka Lowongan Kerja untuk 2 Posisi Ini, Segera Daftar Sebelum 31 Desember

5) Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

6) Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

7) Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Informasi selengkapnya dapat diakses di link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.***

 

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah