Menurut PVMBG, terdapat 10 kecamatan di Provinsi DKI Jakarta yang ada di zona pergerakan tanah.
Pergerakan tanah ini terjadi terutama di daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan, atau lereng.
Baca Juga: Siapa Pemeran Laura di Web Series Kupu Kupu Malam? Intip Profil Lengkapnya di Sini
“Di zona menengah, dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal. Terutama daerah yang berbatasan dengan lembah sungai, gawir, tebing jalan, atau bila lereng mengalami gangguan,” paparnya.
Sementara itu, pada zona tinggi gerakan tanah yang lama dapat aktif kembali karena curah hujan yang di atas normal.
“Sementara pada zona tinggi, pergerakan tanah lama dapat aktif kembali,” jelasnya.***