PR DEPOK - Dengan semakin melandainya kasus Covid-19 di Indonesia, Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masyarakat yang merasa sehat, tidak perlu lagi memakai masker saat berada di ruang terbuka.
Hal tersebut dikarenakan setelah adanya pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pemakaian masker masih dianjurkan saat berada di ruang tertutup dan sempit, juga pada saat berada di kerumunan.
Namun jika merasa dalam keadaan sehat, diperbolehkan untuk tidak memakai masker saat berada di ruang yang terbuka dan tidak dalam kerumunan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin pada Senin, 2 Januari 2023 saat berada di Istana Kepresidenan.
Aturan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka ini merupakan kebijakan yang disetujui oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, yang mengumumkan bahwa pemerintah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Pencabutan aturan ini mulai pada 30 Desember 2022, sehingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi pun tidak lagi diwajibkan di sejumlah tempat umum seperti di tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Menkes Imbau Lansia 60 Tahun ke Atas dan Nakes Segera Vaksin Booster Kedua