g) Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM
h) Bukan dari golongan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa
i) Bukan merupakan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Sekian ulasan untuk menjawab pertanyaan soal apakah masyarakat masih bisa daftar Kartu Prakerja atau tidak.***