PR DEPOK - Polisi Republik Indonesia (Polri) mengimbau kepada para Conten Creator atau kreator konten, untuk berhenti membuat video terkait Emak-emak yang ngemis online di sosial media.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyebut, jika Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memeriksa emak-emak yang sedang viral dalam kontennya yang ngemis online, dengan cara 'mandi lumpur'.
Selain itu, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, setelah diperiksa perempuan lansia tersebut merupakan anggota bagian dari konten kreator itu.
"Jadi nenek itu berperan seolah sebagai korban, yang seolah-olah kedinginan," ujar Adi Vivid dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews, Kamis 19 Januari 2023.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima Manfaat PKH Ibu Hamil dan Balita Januari 2023, Cair Rp3 Juta
Ia melanjutkan jika dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada para konten kreator yang mengekploitasi nenek-nenek pada video tersebut.
"Oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada konten kreator, yang membuat video yang menurut kami tidak pas, dan yang mengeksploitasi kelemahan seseorang, nenek," sambungnya.
Menurut Vivid, saat ini polisi juga belum menemukan unsur pidana dalam kejadian tersebut.
Baca Juga: Penghargaan Seoul Music Awards 2023 ke-32 Dituduh Melakukan Manipulasi Daftar Pemenang