PR DEPOK - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku oknum-oknum yang sengaja merusak mobil dinas Kepala Satpol PP Damkar tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra di Padang Panjang mengatakan terkait adanya indikasi melakukan perusakan dengan sengaja terhadap kendaraan dinas bernomor polisi BA 35 N, akan diberikan sanksi serius.
Kepala Dinas Satpol PP Damkar Albert Dewitra dan para anggotanya tambahnya akan diberikan sanksi atas perbuatannya itu.
"Kepala Dinas Satpol PP Damkar Albert Dewitra dan oknum anggotanya terancam dikenai sanksi," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Penjelasan Akhir Cerita 'The Last of Us' Episode 6, Joel Akui Rasa Takutnya?
Atas kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Satpol-PP, dan akibat dari kejadian tersebut, pihak yang bersangkutan bisa dikenai sanksi.
"Kita juga minta pertanggungjawaban yang bersangkutan, untuk memperbaiki kendaraan tersebut dengan biaya sendiri," tuturnya.
Kendati demikian, ia mengatakan masih dalam perjalanan pulang dari Padang ke Padang Panjang.
Selain itu, dirinya juga berjanji akan menyampaikan kronologis dan tindakan tegas Pemerintah Kota (Pemkot) terkait perusakan kendaraan dinas, setelah dirinya sampai di Padang Panjang.
Dalam video yang berdurasi 22 detik itu, memperlihatkan dengan jelas jika ada upaya perusakan yang disengaja terhadap kendaraan dinas BA 35 N, yang kemudian viral di platfom jejaring sosial.
Seperti diantaranya yakni Instagram, Facebook, dan sosial media lain sejak Sabtu kemarin hingga Minggu sore.
Diketahui, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Damkar Kota Padang Panjang, Albert Dewitra telah dihubungi via telepon maupun pesan singkat Whatsapp sejak Minggu pagi hingga sore, namun ia tidak meresponnya sama sekali.
Perusakan terhadap aset negara dan disaksikan oleh oknum anggota Satpol-PP lainnya ini, mendapat sorotan dan banyak komentar tajam dari para netizen, dan mengkritiknya dengan pedas terhadap aksi tersebut.***