Apakah Harus Pengangguran dan Korban PHK Agar Bisa Mendaftar Kartu Prakerja 2023?

- 21 Februari 2023, 20:06 WIB
Berikut penjelasan soal apakah harus menjadi pengangguran dan korban PHK agar bisa mendaftar Kartu Prakerja 2023 atau tidak.*
Berikut penjelasan soal apakah harus menjadi pengangguran dan korban PHK agar bisa mendaftar Kartu Prakerja 2023 atau tidak.* /prakerja.go.id/

PR DEPOK - Kartu Prakerja 2023 kembali dibuka untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

 

Kartu Prakerja 2023 juga bisa dimanfaatkan oleh para pencari kerja yang baru lulusa untuk meningkatkan kompetensinya, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Namun, apakah harus menjadi pengangguran dan korban PHK agar bisa mendaftar Kartu Prakerja 2023?

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari situs resmi Prakerja, pendaftaran program ini tidak haru menjadi pengangguran dan korban PHK.

Baca Juga: PKH 2023 Cair di Tanggal ini, Pastikan Nama Penerima dengan Klik cekbansos.kemensos.go.id

"Tidak, kok! Kartu Prakerja ditujukan untuk angkatan kerja sepanjang memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi," tulis keteragan tersebut.

Untuk diketahui, Kartu Prakerja bukanlah program untuk menggaji pengangguran, melainkan memberikan bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja.

 

Sebagai informasi tambahan, Kartu Prakerja 2023 gelombang 48 telah dibuka pada Jumat, 17 Februari 2023 kemarin pukul 19.00 WIB.

Pada tahun ini, batasan umur penerima Kartu Prakerja dibuka untuk WNI berumur minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

Baca Juga: Cair Tunai, KUR BRI 2023 akan Dibuka Akhir Bulan Ini? Cek Tanggalnya di Sini

Agar Anda lolos di tahap awal pendaftaran, pastikan Anda bukan termasuk ke dalam tujuh kategori berikut:

 

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

Baca Juga: Jam Berapa War Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023 Dimulai? Simak Bocorannya di sini

 

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

 

Baca Juga: Butuh Modal Usaha? Daftar KUR BRI 2023 di kur.bri.co.id dengan Syarat Berikut, Dapatkan Pinjaman Rp500 Juta

Perlu diingat, di dalam satu Kartu Keluarga hanya maksimal dua NIK yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja. Jadi, silakan manfaatkan ya!***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x