Kartu Prakerja Gelombang 49 Kapan Dibuka? Ini Syarat Mendaftarnya

- 1 Maret 2023, 21:16 WIB
Berikut kapan pembukaan, syarat mendaftar, dan dokumen yang harus disiapkan dalam Kartu Prakerja gelombang 49.*
Berikut kapan pembukaan, syarat mendaftar, dan dokumen yang harus disiapkan dalam Kartu Prakerja gelombang 49.* /Tangkap Layar: prakerja.go.id

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: KUR Mandiri 2023 untuk TKI, Dapatkan Pinjaman Hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan di Sini

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

 

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Perlu diingat, saat Anda mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48 nanti, siapkan email dan nomor handphone aktif, KTP, KK, serta rekening bank atau e-wallet untuk mencairkan dana insentif Rp4,2 juta.

Untuk peserta yang telah lolos program Kartu Prakerja gelombang 48 kemarin, Anda akan mendapatkan dana insentif senilai Rp600.000, dan dana tambahan Rp100.000 jika Anda mengisi survei selama dua kali.

Baca Juga: KUR Mandiri 2023 untuk TKI, Dapatkan Pinjaman Hingga Rp100 Juta Tanpa Jaminan di Sini

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah