Syarat, Rute Tujuan, dan Cara Daftar Mudik Gratis 2023 dan Arus Balik Dishub DKI Jakarta

- 20 Maret 2023, 20:15 WIB
Beriku syarat dan ketentuan, rute tujuan, dan cara daftar mudik gratis 2023 dan arus balik Dishub DKI Jakarta.*
Beriku syarat dan ketentuan, rute tujuan, dan cara daftar mudik gratis 2023 dan arus balik Dishub DKI Jakarta.* / Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud

Syarat:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
2. Kartu Keluarga (KK);
3. Kartu Vaksin Covid-19
4. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (apabila membawa sepeda motor)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 21 Maret 2023: Leo Keuangan Lancar, Virgo Ada Peluang Pergi ke Luar Negeri

Ketentuan:

1. Setiap Pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota Keluarga dalam 1 KK dengan 1 Sepeda Motor;
2. Wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan pada saat verifikasi di 6 lokasi service point yang telah ditentukan.

 

Rute Tujuan

Berikut rute tujuan mudik gratis 2023 dan arus balik yang tediri dari 19 Kota/Kabupaten:

Baca Juga: Apa Hukum Tidak Melakukan Qadha Puasa hingga Ramadhan Berikutnya? Berikut Penjelasannya

1. Sumatera Selatan (Bandar Lampung/Palembang)

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x