Kapan Kartu Prakerja Gelombang 50 Ditutup? Cek Estimasi Tanggalnya di Sini

- 28 Maret 2023, 07:59 WIB
Tanggal estimasi penutupan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50
Tanggal estimasi penutupan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 50 /@prakerja.go.id/Instagram

PR DEPOK - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 masih dibuka sampai sekarang dan bisa diikuti oleh berbagai kalangan masyarakat yang memenuhi syarat.

Masyarakat yang berminat dihimbau segera daftar melalui website www.prakerja.go.id sebelum pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 50 ditutup.

Lalu kapan Kartu Prakerja Gelombang 50 ditutup? Artikel ini akan memberikan bocoran estimasi tanggal penutupan Kartu Prakerja Gelombang 50.

Baca Juga: Lirik Lagu Face Off Oleh Jimin BTS

Namun, perlu diketahui bahwa estimasi tanggal Kartu Prakerja Gelombang 50 ditutup di artikel ini hanya prediksi yang berkaca pada skema gelombang sebelumnya.

Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 50 sebenarnya bisa saja lebih lambat dari estimasi tanggal di artikel ini.

Berkaca pada gelombang 48 dan 49, penutupan gelombang Kartu Prakerja dilakukan 3-5 hari setelah pendaftaran dibuka.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Jika Kamu Takjil, Makanan Apa yang Gambarkan Watakmu? Cek di Sini

Jika dihitung dari skema tersebut, Kartu Prakerja Gelombang 50 kemungkinan ditutup antara tanggal 27-29 Maret 2023. Hal itu mengacu pada pendaftaran gelombang yang dibuka pada 24 Maret 2023.

Untuk informasi pasti terkait kabar penutupan Kartu Prakerja Gelombang 50, masyarakat dapat mengeceknya melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

Bagi masyarakat yang tidak sempat atau tidak lolos seleksi gelombang 50 bisa mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 51.

Baca Juga: Lirik Lagu Strange Way To Love oleh Yeeun

Sebelum itu perhatikan syarat daftar Kartu Prakerja untuk memperbesar peluang lolos seleksi. Pasalnya jika tidak memenuhi syarat yang ditentukan, calon peserta dipastikan tidak akan lolos seleksi.

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja:

- Warga Negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun sampai 64 tahun;

-Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP;

Baca Juga: Jadwal Acara TV Selasa, 28 Maret 2023: RCTI, GTV, MNC TV, Indosiar, Ada Film 'Bajaj Bajuri The Movie'

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal;

- Sedang mencari kerja maupun pekerja yang terkena PHK;

- Membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM;

Baca Juga: Apakah Muntah Bisa Bikin Puasa Batal?

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, maupun Polri;

- Bukan merupakan kepala desa, perangkat desa, maupun direktur/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Demikian estimasi tanggal penutupan Kartu Prakerja Gelombang 50. Bagi yang belum daftar buruan daftar sekarang sebelum ditutup.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x