1. Peserta belum pernah mendaftar pada program mudik gratis di Kementerian BUMN atau instasi manapun
2. Wajib mengisi data diri dengan sebenar-benarnya dan sesuai dengan dokumen yang dilampirkan yaitu KTP (untuk peserta individu) dan Kartu Keluarga/KK (untuk peserta Keluarga), satu KK maksimal 4 orang
Baca Juga: KJP Plus Sudah Cair April 2023? Berikut Cara Akses kjp.jakarta.go.id Online
3. Formulir wajib diisi oleh calon pemudik dan tidak bisa diwakilkan
4. Peserta dapat mendaftarkan anggota keluarganya maksimal 3 orang atau total jumlah orang maksimal dalam satu formulir adalah 4 orang melalui link/aplikasi/barcode pendaftaran
5. Setiap pendaftar harus mentransfer uang jaminan sebesar Rp100.000/orang. Uang jaminan tidak dapat dikemblikan jika peserta membatalkan keberangkatan
6. Pemudik balita terhitung 1 kursi dan wajib melampirkan akta kelahiran